web counter Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah - Biaya Kuliah TA 2024/2025
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah

Dalam proses membeli rumah bekas, Anda sebagai pembeli perlu melakukan balik nama sertifikat rumah. Sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), yang menjadi bukti kepemilikan yang memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat atas lahan atau tanah karena tidak ada lagi campur tangan atau kemungkinan kepemilikan pihak lain. Biaya mengurus sertifikat ini bervariasi, biasanya berdasarkan tarif PNBP yang ditetapkan.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Penjual dan pembeli telah menandatangani Akta Jual  (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika akta jual beli belum ditandatangani oleh penjual, pembeli, PPAT, dan saksi.
  • Penjual telah melunasi  penghasilan (PPh), sementara pembeli telah melunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan  (BPHTB). Proses balik nama sertifikat rumah tidak dapat dilakukan jika PPh, BPHTB, PBB belum dilakukan pembayaran secara lunas.
  • Pembeli dan penjual telah melunasi biaya Akta Jual Beli (AJB) sekaligus bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Untuk jasa pelayanan maksimal, penjual dan pembeli sebaiknya membayar jasa PPAT di muka sehingga ketika proses balik nama sertifikat rumah telah selesai, maka pembeli tinggal mengambil sertifikat yang telah balik nama tersebut tanpa keluar biaya lagi.
  •  PPAT akan mengurus balik nama ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan disertakan sertifikat asli, akta jual beli, fotokopi KTP penjual dan pembeli, bukti pelunasan PPh, bukti pelunasan BPHTB. Untuk proses balik nama, maka yang diserahkan ke BPN adalah sertifikat aslinya berikut salinan akta jual beli.
  • Jika sesuai dengan jadwal dan prosedur, proses balik nama kurang lebih 2 minggu. Namun, dalam praktiknya, antara 1 sampai 2 bulan. Hal ini terjadi karena kantor PPAT biasanya mengurus balik nama sertifikat ke kantor BPN secara kolektif.
Ilustrasi : sertifikat rumah

Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah

  • Formulir permohonan (identitas diri, luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon, pernyataan tanah tidak sengketa, pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara ) yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan.
  • Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  • Sertifikat asli.
  • Untuk perorangan yang keperdataannya tunduk pada hukum perdata, dibuktikan dengan penetapan pengadilan atau yang tunduk pada hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan diketahui Kepala Desa/Lurah dan Camat setempat.
  • Untuk instansi dibuktikan dengan keputusan pejabat yang berwenang tentang perubahan nama instansi untuk badan hukum dibuktikan dengan akta notaris yang memuat perubahan nama dengan pengesahan dari pejabat yang berwenang.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di BPN

Untuk masalah biaya, dilansir dari CNN Indonesia, Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan rumusan penghitungan biaya balik nama sertifikat rumah atau tanah, yakni nilai jual tanah per m2 x luas tanah (m2) dibagi 1.000. Perhitungan tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan masih digunakan hingga detik ini.

Misalnya, jika tanah dibeli dengan seharga Rp1 juta per meter persegi dengan luas total keseluruhan tanah mencapai 100 m2, maka pemilik baru tanah atau pembeli dikenakan biaya pengurusan balik nama sertifikat sebesar (Rp1 juta x 100) : 1.000 = Rp100 ribu. Selain itu, BPN juga menetapkan tarif Rp50 ribu untuk proses pengecekan keabsahan sertifikat tanah yang asli. Jadi, jika ditotal, biaya yang perlu dikeluarkan adalah sebesar Rp150 ribu.

Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah di Notaris

Namun, apabila Anda mengurus balik nama melalui notaris, biayanya bisa berbeda. Besaran biayanya tergantung kebijakan notaris masing-masing, biasanya maksimal 1 persen dari harga rumah. Misalnya, rumah yang Anda beli punya harga Rp1 miliar, makan jasa notaris termahal adalah Rp10 juta. Semakin terkenal notaris yang digunakan, maka umumnya biayanya akan semakin mahal dengan proses yang semakin cepat. Namun, jika Anda pintar bernegosiasi, kemungkinan bisa mendapatkan tarif yang lebih murah.

Hal yang perlu diingat dalam proses balik nama sertifikat rumah, yaitu Akta Jual Beli (AJB) sudah ditandatangani oleh pihak penjual, pembeli, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan saksi. Selanjutnya, proses balik nama sertifikat rumah bisa dilakukan apabila pihak penjual sudah melunasi Pajak Penghasilan (PPh) dan pihak pembeli sudah melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Lalu, pihak penjual dan pembeli sudah melunasi biaya Akta Jual Beli dan bea balik nama sertifikat pada PPAT yang ditunjuk. Pihak PPAT nantinya akan mengurus pengajuan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa dokumen lengkap dari pihak pembeli. 

Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.