Cara Pindah Domisili KTP Online - Cara pindah domisili KTP perlu diketahui masyarakat yang akan menetap di alamat baru. Proses perubahan alamat kependudukan kini semakin praktis karena warga tidak lagi diwajibkan membawa surat pengantar dari RT, RW, maupun desa atau kelurahan untuk mengurus perpindahan penduduk.
![]() |
| Gambar: Foto KTP |
Ketentuan mengenai pelaporan perpindahan penduduk tercantum dalam Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Warga yang berpindah tempat tinggal perlu melaporkan perubahan domisilinya kepada instansi pelaksana administrasi kependudukan.
Syarat Pindah Domisili KTP
Sebelum mengajukan perubahan alamat, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen kependudukan. Secara umum, dokumen yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi atau E-KTP.
- Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03).
- Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Cara Pindah Domisili KTP di Kantor Disdukcapil
Bagi masyarakat yang memilih mengurus secara langsung, proses perpindahan domisili dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Disdukcapil.
Saat ini, warga tidak perlu lagi meminta surat pengantar dari RT, RW, desa, atau kelurahan untuk mengurus perpindahan penduduk. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019.
Berikut langkah cara pindah domisili KTP secara offline:
- Datang ke kantor Disdukcapil di daerah tujuan.
- Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Serahkan SKPWNI kepada petugas.
- Serahkan E-KTP lama apabila diminta dalam proses pelayanan.
- Petugas akan memproses perubahan data kependudukan.
- Setelah proses selesai, KK dan E-KTP akan disesuaikan dengan alamat domisili yang baru.
Cara Pindah Domisili KTP Secara Online
Selain datang langsung ke kantor Disdukcapil, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi IKD tersedia untuk perangkat Android maupun iOS. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat mengajukan sejumlah layanan administrasi kependudukan secara digital, termasuk layanan yang berkaitan dengan perpindahan penduduk sesuai dengan layanan yang tersedia di daerah masing-masing.
Berikut tahapan cara pindah domisili KTP online melalui IKD:
- Unduh dan instal aplikasi IKD melalui toko aplikasi resmi.
- Lakukan proses pendaftaran dengan memasukkan data diri, nomor telepon, dan alamat email.
- Setelah proses verifikasi berhasil, masuk ke aplikasi menggunakan PIN.
- Pilih menu Pelayanan.
- Masukkan PIN dan kode captcha apabila diminta.
- Pilih layanan Surat Keterangan Pindah, kemudian tentukan layanan individu atau keluarga sesuai kebutuhan.
- Masukkan alamat domisili baru secara lengkap.
- Kirim permohonan perpindahan penduduk.
- Pantau perkembangan pengajuan melalui menu Pemantauan Pelayanan.
- Setelah permohonan disetujui, unduh dokumen yang diterbitkan
