Kabar baik bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang berjualan melalui marketplace. Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan marketplace minimal 50 persen bagi penjual yang memenuhi persyaratan.
Kebijakan ini ditujukan untuk membantu pelaku UMKM mengurangi beban biaya berjualan secara online sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Insentif tersebut mencakup biaya administrasi atau admin fee, komisi penjualan, maupun biaya aplikasi dasar toko pada platform perdagangan elektronik.
Program potongan biaya marketplace 50 persen ini mulai dapat diimplementasikan pada 25 Oktober 2026. Namun, fasilitas tersebut tidak otomatis diterima seluruh penjual. Pelaku usaha harus mengajukan permohonan melalui aplikasi SAPA UMKM dan melewati proses verifikasi.
Lantas, siapa saja yang berhak mendapatkan potongan biaya admin marketplace 50 persen? Apa saja persyaratannya dan bagaimana cara mengajukannya? Berikut penjelasannya.
Apa Itu Program Potongan Biaya Admin Marketplace 50 Persen?
Program potongan biaya layanan marketplace merupakan insentif pemerintah untuk membantu usaha mikro dan kecil yang memasarkan produk dalam negeri melalui perdagangan digital.
Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam ketentuan tersebut, platform perdagangan elektronik diwajibkan memberikan potongan biaya layanan paling sedikit 50 persen kepada UMK yang telah terverifikasi dan hanya menjual produk dalam negeri sesuai persyaratan.
Menurut Kementerian UMKM, kebijakan tersebut dapat diterapkan mulai 25 Oktober 2026. Pengajuan dan verifikasi calon penerima manfaat dilakukan melalui aplikasi terpadu SAPA UMKM.
Biaya Marketplace Apa Saja yang Mendapat Potongan 50 Persen?
Insentif yang diberikan bukan berarti seluruh biaya berjualan di marketplace dipotong setengah. Potongan berlaku pada komponen biaya layanan yang ditentukan dalam regulasi.
Berikut beberapa jenis biaya yang termasuk dalam program tersebut:
- Biaya administrasi (admin fee): biaya layanan yang dikenakan marketplace atas transaksi penjualan.
- Biaya komisi (commission fee): komisi transaksi sesuai ketentuan platform.
- Biaya aplikasi dasar toko: biaya jasa aplikasi dasar yang termasuk dalam cakupan kebijakan.
Potongan minimal 50 persen diberikan terhadap komponen biaya layanan yang memenuhi ketentuan, bukan terhadap seluruh omzet atau harga produk yang dijual.
Biaya iklan, promosi berbayar, biaya produksi, pengemasan, dan pengiriman tidak otomatis mendapatkan potongan melalui program ini.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Potongan Biaya Marketplace?
Tidak semua penjual di marketplace dapat memperoleh insentif tersebut. Program ini secara khusus ditujukan kepada pengusaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria pemerintah.
Beberapa persyaratan yang harus diperhatikan antara lain:
- Memiliki skala usaha mikro atau kecil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hanya menjual produk dalam negeri yang memenuhi kriteria program.
- Memiliki rekam jejak usaha yang baik pada platform perdagangan elektronik.
- Tidak melakukan manipulasi transaksi atau penyalahgunaan fasilitas marketplace.
- Mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM.
- Melengkapi identitas pedagang dan data produk yang diminta dalam proses pendaftaran.
- Lolos verifikasi dari SAPA UMKM dan platform marketplace yang digunakan.
Dengan demikian, penjual yang hanya menjual barang impor tidak memenuhi kriteria produk dalam negeri untuk memperoleh insentif tersebut.
Kriteria Usaha Mikro dan Usaha Kecil
Untuk mengetahui apakah usaha termasuk kategori mikro atau kecil, pelaku usaha dapat memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
| Kategori Usaha | Modal Usaha | Hasil Penjualan Tahunan |
|---|---|---|
| Usaha Mikro | Paling banyak Rp1 miliar | Paling banyak Rp2 miliar |
| Usaha Kecil | Lebih dari Rp1 miliar sampai Rp5 miliar | Lebih dari Rp2 miliar sampai Rp15 miliar |
Perlu diperhatikan bahwa perhitungan modal usaha tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Penentuan kategori tetap mengikuti ketentuan dan hasil pemeriksaan data yang berlaku.
Cara Mendapatkan Potongan Biaya Admin Marketplace 50 Persen
Bagi pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan, pengajuan insentif dilakukan melalui aplikasi SAPA UMKM milik Kementerian UMKM.
Berikut tahapan yang perlu dipersiapkan:
1. Unduh dan Buat Akun SAPA UMKM
Langkah pertama adalah mengakses aplikasi SAPA UMKM melalui kanal resmi. Buat akun dan lengkapi informasi usaha sesuai data yang diminta.
Pastikan identitas dan informasi usaha diisi dengan benar agar proses pendataan dapat berjalan dengan baik.
Unduh Aplikasi SAPA UMKM melalui Google Play
2. Pilih Platform Marketplace yang Digunakan
Setelah memiliki akun, pelaku usaha perlu mencantumkan platform perdagangan elektronik yang digunakan untuk berjualan.
Informasi tersebut dapat mencakup nama marketplace, identitas pedagang atau merchant ID, serta nama pengguna (username) toko.
3. Masukkan Daftar Produk dan SKU
Selanjutnya, pemohon harus mencantumkan daftar Stock Keeping Unit (SKU) beserta nama produk yang dijual.
Pastikan data produk sesuai dengan barang yang benar-benar dipasarkan. Apabila memiliki sertifikat produk, pemohon juga dapat mencantumkan nomor dan tanggal sertifikat tersebut.
4. Periksa Kembali Data Pengajuan
Sebelum mengirimkan permohonan, periksa kembali seluruh informasi usaha, identitas toko, platform yang digunakan, serta daftar produk.
Data yang benar dan lengkap akan membantu proses pemeriksaan oleh pihak terkait.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah permohonan diajukan, data akan melalui proses verifikasi oleh SAPA UMKM dan platform marketplace.
Platform perdagangan elektronik melakukan pemeriksaan paling lama 10 hari kalender sejak menerima data UMK melalui SAPA UMKM.
6. Terima Insentif Setelah Lolos Verifikasi
Apabila kedua tahap verifikasi selesai dan pemohon dinyatakan memenuhi persyaratan, pemberian insentif dilakukan paling lambat lima hari setelah proses verifikasi tersebut selesai.
Artinya, potongan biaya layanan tidak langsung aktif hanya karena penjual sudah membuat akun SAPA UMKM. Pemohon tetap harus melalui seluruh tahapan pemeriksaan.
Berapa Lama Proses Verifikasi Potongan Biaya Admin?
Proses pengajuan insentif dilakukan melalui dua tahap pemeriksaan, yaitu verifikasi melalui SAPA UMKM dan verifikasi oleh platform marketplace.
Platform melakukan pemeriksaan paling lama 10 hari kalender sejak menerima data pengajuan. Setelah kedua tahap verifikasi selesai, insentif diberikan paling lambat lima hari sesuai ketentuan.
Apabila permohonan tidak disetujui, pemohon akan memperoleh penjelasan mengenai alasan penolakan dan persyaratan yang belum terpenuhi.
Pelaku usaha masih dapat mengajukan kembali setelah memperbaiki kekurangan, sepanjang tidak termasuk kategori pengguna platform berisiko tinggi atau high-risk user.
Contoh Perhitungan Potongan Biaya Admin Marketplace 50 Persen
Untuk memahami manfaat program, berikut simulasi sederhana apabila sebuah toko UMKM memiliki biaya layanan marketplace sebesar Rp1.000.000 per bulan dan seluruh komponen biaya tersebut memenuhi kriteria insentif.
| Keterangan | Sebelum Potongan | Setelah Potongan 50% |
|---|---|---|
| Biaya layanan per bulan | Rp1.000.000 | Rp500.000 |
| Penghematan | - | Rp500.000 |
| Penghematan per tahun | - | Rp6.000.000 |
Simulasi tersebut hanya contoh perhitungan, bukan tarif resmi marketplace. Nilai penghematan sebenarnya bergantung pada besaran biaya layanan yang memenuhi ketentuan dan hasil verifikasi setiap penjual.
Biaya iklan, promosi, dan komponen lain di luar cakupan insentif tidak otomatis ikut berkurang.
Apakah Potongan Biaya Marketplace Berlaku untuk Shopee dan TikTok Shop?
Kebijakan pemerintah ini ditujukan kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau marketplace yang memenuhi ketentuan regulasi.
Dalam proses persiapan integrasi kebijakan, Kementerian UMKM telah menyebut sejumlah platform besar, antara lain Shopee, TikTok Shop, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Namun, penerimaan manfaat tetap bergantung pada mekanisme verifikasi dan penerapan insentif di masing-masing platform. Penjual sebaiknya memeriksa informasi melalui SAPA UMKM serta kanal resmi marketplace yang digunakan.
Apakah Semua Produk Lokal Mendapatkan Potongan 50 Persen?
Tidak semua jenis produk otomatis memenuhi ketentuan. Produk yang diajukan harus memenuhi kriteria produk dalam negeri dan diperiksa melalui proses verifikasi.
Selain itu, ketentuan dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026 juga memuat pengecualian untuk kategori produk tertentu, antara lain pangan olahan siap saji dan produk elektronik yang diproduksi oleh industri besar dalam negeri.
Karena itu, pelaku usaha perlu memastikan jenis produk yang dijual sesuai dengan ketentuan sebelum mengajukan insentif.
Apakah Potongan Biaya Admin Marketplace Berlaku Selamanya?
Insentif dapat dimanfaatkan untuk setiap transaksi selama penerima tetap memenuhi persyaratan yang berlaku.
Namun, fasilitas tersebut bukan hak yang berlaku tanpa syarat. Pemberian potongan dapat dihentikan apabila penerima terbukti melanggar ketentuan, melakukan manipulasi transaksi, atau menyalahgunakan fasilitas platform.
Jika terdapat keberatan atas penghentian insentif, pelaku usaha dapat menggunakan saluran banding yang disediakan platform marketplace dengan pengawasan Kementerian UMKM.
Website dan Aplikasi Resmi Pengajuan Insentif UMKM
Pelaku usaha yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut mengenai potongan biaya layanan marketplace dapat mengakses kanal resmi berikut:
Website Resmi Kementerian UMKM
Unduh SAPA UMKM di Google Play
Program potongan biaya admin marketplace minimal 50 persen menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi usaha mikro dan kecil yang menjual produk dalam negeri secara online.
Melalui kebijakan ini, pelaku UMK yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh pengurangan biaya administrasi, komisi, atau biaya aplikasi dasar toko sesuai ketentuan.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, penjual harus mengajukan permohonan melalui SAPA UMKM, melengkapi identitas toko dan daftar produk, kemudian mengikuti proses verifikasi oleh pemerintah dan marketplace.
Bagi pemilik toko online, program ini dapat menjadi kesempatan untuk mengurangi beban biaya layanan dan menjaga keuntungan usaha. Pastikan seluruh data yang disampaikan benar serta selalu ikuti informasi resmi dari Kementerian UMKM.
