web counter Cara Balik Nama Sertifikat Tanah - Info Biaya, Lowongan Kerja, Harga Terbaru
News Update
Loading...
-->

Header Ads

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah


Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
- jika kamu membeli tanah/rumah dari orang lain, sangat penting untuk segera melakukan balik nama sertipikat tanah untuk menghindari sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Gambar: ilustrasi


Lalu, gimana sih proses balik nama sertipikat tanah hasil jual-beli?

Caranya cukup mudah. Kamu hanya perlu datang ke kantor Pertanahan terdekat, lalu menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas. Selanjutnya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen. Jika sudah selesai, kamu bisa membayar biaya pendaftaran.

Lantas, apa saja dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan?

Persyaratan
  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
  4. Sertipikat asli.
  5. Akta jual beli dari PPAT.
  6. Fotokopi KTP dan para pihak.
  7. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindah tangankan jika telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang.
  8. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
untuk simulasi biaya PNBP dapat diakses pada aplikasi SENTUH TANAHKU di playstore atau melalui https://www.atrbpn.go.id/cari-layanan



Theme images by sebastian-julian. Powered by Blogger.