Biaya perpanjang SIM 2026 menjadi informasi yang perlu diketahui pengendara sebelum mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Besaran biaya berbeda berdasarkan golongan SIM, sedangkan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi dapat menjadi komponen tambahan yang perlu disiapkan.
Tarif resmi penerbitan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebelum mengajukan perpanjangan, pemohon sebaiknya memeriksa persyaratan dan biaya layanan pada kanal resmi yang digunakan.
Daftar Biaya Perpanjang SIM 2026
Berikut tarif PNBP untuk penerbitan perpanjangan SIM berdasarkan lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020.
| Jenis SIM | Tarif PNBP |
|---|---|
| SIM A | Rp80.000 |
| SIM B I | Rp80.000 |
| SIM B II | Rp80.000 |
| SIM C | Rp75.000 |
| SIM C I | Rp75.000 |
| SIM C II | Rp75.000 |
| SIM D | Rp30.000 |
| SIM D I | Rp30.000 |
Catatan: Tarif di atas merupakan PNBP penerbitan perpanjangan SIM, bukan total seluruh pengeluaran. Biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan layanan tambahan perlu diperiksa secara terpisah sesuai fasilitas serta metode pengurusan yang dipilih.
Biaya Tambahan Perpanjangan SIM
Selain tarif penerbitan, pemohon perlu memperhitungkan biaya yang mungkin diperlukan selama proses perpanjangan. Besaran biaya tambahan tidak selalu sama di setiap fasilitas pelayanan.
- Pemeriksaan kesehatan: biaya mengikuti ketentuan fasilitas atau klinik yang memberikan layanan.
- Tes psikologi: biaya mengikuti tarif penyedia layanan yang digunakan.
- Administrasi dan pengiriman: dapat berlaku pada layanan tertentu, terutama jika SIM diurus melalui aplikasi dan dikirim ke alamat pemohon.
Untuk mengetahui total biaya secara akurat, pastikan setiap komponen dikonfirmasi sebelum pembayaran. Jangan menganggap satu angka total berlaku untuk seluruh daerah atau semua metode perpanjangan.
Syarat Perpanjang SIM 2026
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi berikut. Persyaratan akhir tetap mengikuti ketentuan layanan resmi yang dipilih.
- SIM lama yang akan diperpanjang.
- KTP yang masih berlaku.
- Hasil pemeriksaan kesehatan sesuai ketentuan.
- Bukti telah memenuhi persyaratan tes psikologi.
- Dokumen atau data tambahan yang diminta oleh petugas atau aplikasi resmi.
Pastikan data identitas sesuai dengan dokumen yang dimiliki. Periksa juga apakah layanan yang dipilih memerlukan dokumen fisik, unggahan digital, atau keduanya.
Cara Perpanjang SIM Secara Langsung
Perpanjangan SIM dapat dilakukan melalui fasilitas pelayanan yang menyediakan layanan tersebut, sesuai jenis SIM dan wilayah pemohon.
- Periksa lokasi dan jam pelayanan melalui informasi resmi kepolisian setempat.
- Siapkan SIM lama, KTP, serta persyaratan kesehatan dan psikologi.
- Ikuti pemeriksaan dan proses administrasi sesuai arahan petugas.
- Lakukan pembayaran melalui mekanisme resmi yang tersedia.
- Ikuti tahapan verifikasi data dan penerbitan SIM sampai selesai.
Sebaiknya periksa terlebih dahulu apakah lokasi yang dituju melayani golongan SIM yang akan diperpanjang. Layanan SIM Keliling dan Mal Pelayanan Publik dapat memiliki cakupan pelayanan yang berbeda.
Cara Perpanjang SIM Online
Pemohon juga dapat memeriksa pilihan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Ketersediaan layanan dan ketentuan pengiriman perlu dilihat langsung di aplikasi.
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri atau portal resminya.
- Pilih layanan perpanjangan SIM yang tersedia.
- Periksa persyaratan, biaya, dan ketentuan dokumen.
- Lengkapi data serta unggah dokumen sesuai petunjuk aplikasi.
- Selesaikan pemeriksaan dan pembayaran sesuai instruksi resmi.
- Pantau status permohonan hingga proses selesai.
Pengajuan daring tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Pastikan seluruh data dan dokumen benar agar permohonan tidak terkendala dalam proses verifikasi.
Kapan SIM Harus Diperpanjang?

Jangan menunggu hingga masa berlaku SIM habis. Periksa tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada SIM dan ajukan perpanjangan lebih awal agar memiliki waktu untuk melengkapi persyaratan.
Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon pada umumnya perlu mengikuti prosedur penerbitan SIM baru. Pengecualian dapat berlaku dalam kondisi tertentu sesuai kebijakan kepolisian, sehingga pemohon perlu mengonfirmasi ketentuan yang berlaku sebelum datang ke lokasi pelayanan.
Biaya perpanjang SIM 2026 terdiri atas tarif PNBP berdasarkan golongan SIM dan kemungkinan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, serta layanan tertentu. Tarif PNBP perpanjangan SIM A dan SIM B I/B II sebesar Rp80.000, SIM C/C I/C II sebesar Rp75.000, serta SIM D/D I sebesar Rp30.000 berdasarkan lampiran PP Nomor 76 Tahun 2020.
Untuk menghindari kesalahan informasi, calon pemohon sebaiknya mengecek kembali persyaratan dan total biaya melalui kanal resmi sebelum mengajukan perpanjangan.
Informasi resmi dapat diperiksa melalui Digital Korlantas Polri dan PP Nomor 76 Tahun 2020 di JDIH BPK.
